Kontroversinews.com – Setelah melakukan pemeriksaan intensif,
Pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).
Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana di media sosial.
Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.