Aktivis Antimasker di Banyuwangi Kini Lemah Positif COVID-19

oleh
Aktivis Antimasker di Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi.

SURABAYA (Kontroversinews.com) – M. Yunus Wahyudi, seorang aktivis antimasker di Banyuwangi positif COVID-19. Diketahui Yunus juga terdakwa kasus penyebaran berita hoaks.

Yunus ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial. Saat itu, Yunus menyebarkan kabar bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19.

Tak hanya menyebarkan hoaks, Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di rumah sakit Banyuwangi.

Mengutip dari Detikcom, Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Beberapa waktu lalu, Yunus ditahan di Polsek Giri. Namun dipindahkan ke lapas kelas II A Banyuwangi. Pemindahan terdakwa ini dilakukan karena permintaan Majelis Hakim.

Setelah ditahan selama beberapa bulan, Yunus tertular virus COVID-19. Saat ini, Yunus menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUD Blambangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi dr Widji Lestariono menyebut Yunus terpapar COVID-19 dari rapid antigen dan diteruskan hasil swab yang dilakukan pihaknya.

Yunus mulai dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Kamis (1/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif.

Untuk penanganan Yunus, pria yang biasa dipanggil Rio ini mengatakan memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa. Hanya saja, sesuai dengan standart tahanan yang mengalami sakit dan harus dijaga ketat oleh petugas penjaga selama 24 jam.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *