CIREBON, (Kontroversinews), – Setelah pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul “PT WGP Pengembang Perumahan Alana Village Dan PT KIV Indonesia Satu, Serta Oknum Lurah Kelurahan Pasalakan Akali Tanah Tak Bertuan Buat TPU” yang dari semua pihak tersebut diatas tidak memberikan bantahan lewat hak jawab dan hak koreksinya satupun, maka wartawan media ini kembali menggali informasi tentang apakah hal tersebut termasuk dalam kategori adanya kehadiran mafia tanah atau bukan. kembali kepada persoalan lahan untuk penyediaan TPU (tempat pemakaman umum) yang menurut bunyi akta pembatalan adalah tanah sisa dengan hak atas tanah milik adat persil nomer 52 kelas s II kohir c nomor 569, bahwa 2 akta pembatalan yang dibuat oleh Notaris Khalimah, S.H.,M.Kn. tertanggal 18 November 2024 bernomor 08 dan 09 adalah mengenai lahan seluas kurang lebih 300 meter untuk TPU Perumahan Alana Village PT Wijaya Gemilang Propertindo (WGP) serta kurang lebih 100 meter untuk TPU kavling Seruma PT KIV Indonesia Satu yang keduanya sama-sama milik Teddy Wijaya, S.E. owner dari Tulus Asih Group. entah seperti apa isi akta dan bagaimana prosesnya, sehingga bisa muncul adanya Akta Pembatalan tadi.
Azis, salah satu orang dari pihak Tulus Asih Group yang mengetahui persoalan lahan untuk TPU tersebut saat ditanya bisakah melihat bentuk fisik akta yang sebelum terjadinya akta pembatalan oleh wartawan media ini pada Selasa 11 Februari 2025 lewat pesan singkat berupa chatting whatsapp hanya menjawab “sekarang saya masih di lapangan pak, nanti saya cek berkas nya dulu”. namun hingga sekarang, jangankan melihat bentuk fisik akta yang ada sebelum adanya akta pembatalan, membalas chattingan pada Rabu 12 Februari 2025 pun tidak. begitupun dengan Lurah dari Kantor Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon bernama Hadi, yang dari awal hingga kembali dibuatnya berita ini tidak pernah menjawab secuilpun. ini tentunya sangat mengundang tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan 2 Lahan untuk TPU Perumahan Alana Village dan Seruma dengan luas total kurang lebih 400 meter tadi yang muncul Akta Pembatalannya. dan untuk melengkapi isi pemberitaan, wartawan media mencoba mendatangi kantor Notaris Khalimah, S.H., M,Kn. yang berada di Jalan Raya Tegalsari Desa Tegalsari Komplek Perkantoran Bumi Linggahara nomor T27 pada Kamis 13 Februari 2025.
Namun sesampainya disana, sang Notaris sedang tidak berada ditempat. yang ada hanya 4 orang perempuan, dan salah satunya menyambut kedatangan wartawan media ini serta menanyakan maksud kedatangan. setelah menyampaikan maksud, salah satu perempuan yang menyambut tadi. mengambil dokumen dari dalam lemari kaca yang berkaitan dengan Akta Pembatalan yang copyannya ditunjukkan oleh wartawan media ini, setelah mengetahui isinya wartawan ini meminta photocopy namun tidak diberi. karena tidak puas dengan tidak bertemunya Notaris tadi, wartawan media ini meminta komentar salah satu warga Kelurahan Pasalakan yang rumahnya dekat dengan lokasi lahan yang rencananya untuk 2 tempat pemakaman umum tadi. yakni TPU untuk Perumahan Alana Village, dan Seruma Kavling. menurut warga yang tidak mau namanya disebut disini, dirinya pernah mengikuti proses pengukuran ulang tanah. dan hanya didapati kelebihan tanah sedikit, ini membuktikan bahwa tanah seluas kurang lebih 400 meter tadi seharusnya milik pemilik nomor Persil 52. “kalau memang PT KIV Indonesia Satu (Seruma Kavling) dan PT Wijaya Gemilang Propertindo (Perumahan Alana Village) memiliki tanah tersebut, kenapa harus mesti ada Akta Pembatalan. ada apa ini, dan ada apa dengan lurah dari kantor kelurahan pasalakan sebenarnya,” ujarnya. dan saat ditanya apakah permasalahan munculnya akta pembatalan bisa dijadikan bukti hadirnya mafia tanah diwilayah kelurahan pasalakan atau tidak, dirinya hanya menjawab “nggak tahu ya” sambil tersenyum simpul mengakhiri komentarnya. (Kusyadi)