“Korban dianiaya aktor intelektual atau dalang pembunuhan bernama Rasta bersama diduga kuat oknum anggota marinir. Dalang pembunuhan sebelumnya terlibat dalam kasus pasal 170 KUHP,” ucap Jhonisah Pandapotan Manalu.
“Sebelumnya memang ada oknum yang melakukan pengeroyokan di sekitar tempat itu. Mungkin mereka menduga anak saya akan menjadi saksi dalam kasusnya. Sehingga mereka berupaya menghilangkan saksinya,” ujarnya lagi.
Pihak keluarga dalam keterangannya kepada media massa, juga menyanyangkan nyawa Fransico Manalu diduga kuat dieksekusi di lokasi Wisma Atlet Dayung Jati Luhur Purwakarta.
“Anak saya meninggal dunia di sana. Padahal wisma itu milik negara. Fasilitas itu dihadikan tempat eksekusi manusia tidak berdosa. Diduga kuat di lokasi itu,” ungkap Jhonis Pandapotan Manalu haru.
Sumber: harianbatakpos.com
Lalu bagaimana tindakan hukum diduga kuat oknum anggota marinir terlibat pembunuhan Francisco Manalu?, Jhonisah Pandapotan Manalu juga mengungkapkan, bahwa oknum diduga kuat anggota marinir yang terlibat menghilangkan nyawa anaknya. Sebanyak 6 orang sudah ditahan di Pusmpomal di Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Puspomal sangat kooperatif dalam bekerja proses hukum mengungkap diduga kuat anggota marinir terlibat kasus anak saya,” ujarnya.
“Puspomal berkabar kepada saya mereka ditarget satu minggu untuk berkas sampai di Mahkamah Militer,” tambahnya lagi. ***AS