Polisi akan melakukan proses penyidikan jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana selama dirinya masih menjadi anggota kelompok separatis bersenjata itu.
“Tapi dilihat dulu, tiba-tiba dia ada melakukan tindak pidana, dia adalah salah satu kelompok. Tentu tidak akan menggugurkan hukuman pidananya,” tambahnya .
Mengutip dari Era.id, ketiga orang yang menyerahkan diri itu adalah YAW (34), MM (17), dan OM (41) dan menyerahkan diri kepada aparat TNI Satgas Yonif 715/Mtl yang sedang berpatroli di Kampung Tanah Merah, Sabtu (15/5).
Ketiga anggota KKB itu juga menyerahkan sejumlah senjata seperti senapan angin, golok, anak panah, amunisi SS2, airsof gun, dan sejumlah dokumen dan perlengkapan lainnya.