Cirebon Kota, (kontroversinews) – Baru-baru ini humas Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota (Ciko) merilis pemberitaan yang dilihat wartawan media ini berada di 2 link media, dengan judul “Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Terkait Konflik Antarkelompok di Keraton Kasepuhan”. dalam rilisnya, Humas Polres Ciko menerangkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Sang Ciptarasa Keraton Kasepuhan Kota Cirebon. rilis berita tersebut juga menerangkan, bahwa kejadian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya II tahun 2025. ditambahkan oleh Humas Polres Ciko dalam rilis berita tersebut, kalau Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Idik I Resum Satreskrim pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam rilis yang itu juga diterangkan, kalau penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Jl. Veteran, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang dalam proses penangkapannya melalui situasi yang berjalan aman dan kondusif. rilis tersebut juga memuat tentang bagaimana dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat visum dari RS Gunungjati, serta surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon. bahkan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto dirilis tersebut berujar kalau penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta akan menuntaskan penyelidikan hingga ke tahap persidangan. dan Polres Cirebon Kota menegaskan akan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah serta menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.
Saat di konfirmasi oleh wartawan media ini lewat pesan singkat chatting whatsapp pada Kamis 15 Mei 2025 tentang ada dimana posisi tersangka, Kasi Humas Polres Ciko AKP M. Aris Hermanto menjawab “info restorasi justice, tersangka wajib lapor, untuk lebih lengkapnya ke ruangan saya saja” ujarnya. begitu saat ditanya antara siapa dengan siapa restorasi justicenya, Kasi Humas AKP M. Aris menjawab “untuk kejelasannya ke ruangan saya saja, entar saya antar ke penyidiknya tentang kasus tersebut seperti apa. karena setahu saya tersangka masih wajib lapor Senin Kamis”. dan saat wartawan media ini menjelaskan akan siap mendekat tapi sedang menunggu kepulangan korban dari bengkel, AKP M. Aris menjawab “ok, entar ke ruangan saya ya” pungkasnya. namun tidak lama kemudian, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto tiba-tiba menghubungi wartawan media ini lewat panggilan telpon. dalam pembicaraan lewat telpon tadi, AKP M. Aris meminta maaf atas penjelasan terkait restorasi justice tadi. beliau menerangkan bahwa dirinya saat tadi sedang rapat, dan baru mengetahui bahwa permasalahan ini akan dilanjutkan dan ditangani oleh pihak Kejaksaan. panggilan telpon itupun berakhir setelah 1 menit, namun ada yang aneh dalam masalah ini. saat ketika dilakukan konfirmasi dan terakhir dengan panggilan telpon tadi, 2 pemberitaan yang sempat terbit di 2 link media tiba-tiba menghilang. kode 404 muncul disana saat dibukanya link pemberitaan dengan judul diawal atas tadi tersebut, hingga memunculkan pertanyaan besar “ada apa dengan polres cirebon kota tentang pemberitaan penangkapan tersangka pengeroyokan” tiba-tiba terhapus/dihapus alias ter take down. (Kusyadi)