Bantahan Menag Sudah Biasa, KPK Akan Bawa Bukti di Sidang

- Pewarta

Selasa, 11 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan bantahan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait uang senilai Rp70 juta yang diterimanya.

Diketahui di dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, jaksa menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

“Kalau bantahan kan sering [dari] banyak pihak yang pernah ditangani KPK, baik tersangka maupun saksi banyak membantah keterangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (10/6).

KPK sendiri menyebutkan pihaknya bakal membuktikan aliran dana suap pengisian jabatan ke Lukman itu. Hal itu, kata Febri, akan dibuktikan di dalam persidangan salah satunya dengan menghadirkan Lukman di persidangan.

“Tentu misalnya Menteri Agama juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan,” kata Febri.

Selain uang senilai Rp70 juta yang disebutkan di dalam dakwaan, penyidik KPK juga pernah menyita uang Rp180 juta dan US$30 ribu di meja kerja Lukman. Febri memastikan uang tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang tengah ditangani KPK.

“Semua benda yang disita, termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara, bisa saja itu nanti bagian dari proses pembuktian apakah nanti akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal ya, nanti kita lihat di proses persidangan,” kata Febri.

Sebelumnya, dalam dakwaan Haris Hasanudin disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Hal itu pun dibantah oleh Lukman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (SAH/arh)

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru