Kab Bandung | Kontroversinews.-Serah Terima Jabatan ( Sertijab ) Kepala Desa Nengkelan Dede Sofyan S.S.Ag kepada Kepala Desa Nengkelan ,Drs. Atmono Kec Ciwidey Kab Bandung berlangsung di Aula ruang rapat Desa Nengkelan ,dihadiri Muspika Kec Ciwidey ,Dan Ramil dan Kapolsek Ciwidey serta tamu undangan lainnya .
Acara yang diselingi dengan pengangkatan sumpah Camat Ciwidey H. Karyadi Rahardjo A.Ap, MSi kepada Kades(PJS) desa Ciwidey dihadpan tamu undangan dan tokoh masyarakat dilingkungan desa Nengkelan termasuk para perangkat desa Ciwidey .
Dikatakan mantan Kades Nengkelan ,Dede Sofyan S.S.Ag ,Alhamdullilah saya atas nama Kepala desa lama ,sudah bisa menyelesaikan periode kedua berkat dukungan masayarakat desa Nengkelan secara menyeluruh .
Semoga kepada yang telah membantu baik materil maupun moril di balas Alloh SWT dan saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pa Camat ,pa Bupati Bandung dengan program -programnya yang telah digulirkan ke desa Nengkelan .
Selebihnya kami ucapkan selamat kepada Kades PJS baru untuk melaksanakan tugasnya sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi ) dengan aturan yang sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan pemerintah desa Nengkelan melalui BPD ,LPMD termasuk dengan RT ,RW ,”pungkasnya

Ditambahkan PJS Kades Nengkelan ,Drs Atmono ,saya mengucapkan kepada Camat Ciwidey beserta strukturnya ,termasuk juga kepada mantan Kades Nengkelan ,BPD dan LPMD termasuk seluruh tokoh masyarakat desa Nengkelan .
Saya mohon kepada bantuan seluruh aparat desa Nengkelan dan tokoh masyarakat Nengkelan dalam bekerja dan menjalankan tugas saya sebagai PJS desa Nengkelan ,jelasnya yang terlibat didalam kepengurusan desa Nengkelan .
Kami akan menjalankan roda pemerintahan desa Nengkelan dengan segenap jiwa raga sesuai dengan kewenangan dan otoritas yang kami miliki tentunya kami akan melakukan konsolidasi baik dengan BPD ,LPMD ,RT ,RW serta dengan jajaran Muspika dan Muspida Kab Bandung ,”tuturnya
Ditambahkan Camat Ciwidey, Karyadi Rahardjo MSi , kami selamat bekerja kepada PJS dan kami ucapkan banyak terimakasih kepada mantan Kades yang telah berbakti selama dua periode berturut -turut .
“Untuk PJS silahkan bekerja sesuai aturan yang berlaku terutama dalam mengalokasikan anggaran baik DD maupun ADPD,” ungkapnya. (Mindra/Lee)








