Langgar Perda Pembangunan Pabrik PT ASABA Dipaksakan. 4 Ormas Siap Class Action Usut Jalur Hukum 

- Pewarta

Kamis, 10 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan | Kontroversinews.-Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan mengijinkan dibangunnya Pabrik ballpoint dengan aturan Diskresi kebijakan spesial yang mengenyampingkan aturan yang ada yaitu Perda nomor 26 tahun 2011 tentang RTRW.
Keluarnya Diskresi sangat jelas adanya kekosongan payung hukum sehingga pemerintah daerah bingung aturan yang mana sebagai acuan payung hukumnya. Maka lahirlah istilah Diskresi bukan kebijakan tetapi lebih kepada kebijaksanaan hal ini seperti dilontarkan teman-teman ormas, saat mengadakan audensi dengan jajaran eksekutif dan Legislatif bertempat di Gedung DPRD (8/1/19).
Seperti yang disampaikan Ketua Gibas Manaf Suharnaf bahwa aturan di Kab.Kuningan harus jelas zona pembanguna sebuah pabrik jangan sampai di buat abu-abu.”kami para Ormas menyayangkan hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas, mana zona pabrik mana kawasan Industri, harusnya segera dibuat perda agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari,”tegasnya.
Hal lain juga disampaikan Ormas LMPI bahwa kebijakan Diskresi sangat jelas sekali bertentangan dengan Perda nomor 26 tahun 2011. Jadi payung hukum manakah sebagai acuannnya.? Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya juga sudah di adakan audensi namun belum ada titik temu, kata Cahyo dari LMPI ini. Maka kami mendesak kejelasan mau seperti apa langkah pemerintah daerah maupun legislatif kedepannnya menyikapi hal ini.
Tunggul Naibaho ikut menanggapi dengan berdirinya pabrik pulpen menurutnya tidak lantas permasalahan kemiskinan selesai begitu saja dan yang jadi permasalahan dan temuan baru pabrik pulpen terkesan dipaksakan karena menurutnya hangatnya perbincangan adanya dugaan gratifikasi oleh bupati Kuningan yang mencapai anggaran 8 miliar dan itu yang perlu diungkap kebenarannya, kalau impo adanya dugaan itu masih ragu menurut Tunggul ” silahkan bupati panggil saya untuk klarifikasi pada saya dan saya siap hadir dan akan saya jelaskan impor dugaan ini dan mengenai diskresi sesuai undang undang, diskresi ini mengatur tindakan untuk mengatasi persoalan konkrit yang tidak ada pilihan.sementara perda RTRW   nomor 26 tahun 2011-2031 sangatlah jelas.
Sementara itu, tanggapan Kepala Dinas Perumahan,Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan M.Ridwan Setiawan MH.,M.Si menyikapi desakan para Ormas menyampaikan bahwa diakuinya pemerintah daerah merasa bingung menentukan arah kebijakan aturan dan payung hukum manakah yang akan dijadikan pedoman. Maka lahirlah kebijakan Diskresi. ” kita maklumi juga bahwa Diskresi ini lahir diambil dari aturan tentang RTRW yang sipatnya makro, klo pun secara spesifik masuk di RDTR hingga saat ini belum ada perdanya,”ungkapnya.
Kita maklumi juga bahwa dengan di ijinkannnya dibangun Pabrik PT ASABA. Kita tahu bahwa saat ini tingkat pengangguran di Kabupaten Kuningan sangat memprihatinkan,maka pertimbangan inipula yang menjadikan dasar kebijakan tersebut.
Ditempat terpisah mewakili Kepala Badan Perencanaa Daerah Kabupaten Kuningan Melalui Kepala Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Wawan Setiawan,.MT menuturkan kepada Patrolinews bahwa aturan Diskresi diambil dari aturan makro tentang RTRW. “kalau diarahkan kepada acuan RDTR secara mendetail memang belum ada payung hukum,sebab hingga saat ini juga usulan tentang Perda RDTR belum dibuat, tinggal sejauhmana para anggota dewan mengesahkan perda tersebut,”paparnya. (ds)

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru