Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Terselubung

- Pewarta

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Kontroversinews | Diduga terjadi praktik prostitusi online terselubung di sebuah penginapan (guest house) yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menduga kuat adanya aktivitas yang melanggar hukum di lokasi yang seharusnya menjadi tempat penginapan biasa,” ujar salah satu sumber dari aparat setempat, Jumat 30 Oktober 2025, kemarin.

Padahal, kegiatan usaha penginapan seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 mengenai standar kebersihan dan operasional usaha pariwisata.

Tim Kontroversinews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola atau owner penginapan berinisial “C”. Ia menyatakan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin lengkap dan sudah beroperasi selama tiga tahun.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, neon box identitas usaha belum terpasang, dan diduga kegiatan usaha tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin yang lengkap.

Adapun modus operandi yang digunakan diduga melalui aplikasi perpesanan dan media sosial seperti MiChat dan WhatsApp untuk menawarkan layanan seksual. Transaksi dilakukan di kamar-kamar guest house yang telah disewa oleh pelanggan. Pihak pengelola diduga mengetahui bahkan terlibat dalam aktivitas ilegal ini dengan menyediakan tempat dan fasilitas bagi kegiatan tersebut.

Menurut keterangan RT dan RW setempat, aktivitas di penginapan itu telah meresahkan masyarakat sekitar. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang izin usahanya tidak sesuai ketentuan, kami berharap usaha tersebut segera dihentikan sementara atau dipindahkan dari lokasi ini,” ujar salah satu tokoh warga.

Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung dikabarkan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan kegiatan ilegal ini dihentikan. (LS)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru