Cirebon Kota, Kontroversinews | Kasat Narkoba menambahkan bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan obat keras kepada rekan-rekannya secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir dengan alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satresnarkoba menetapkan KW sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok obat-obatan tersebut kepada pelaku. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap asal usul barang dan jalur distribusinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkoba dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian, karena sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. (Silvi Wulandari)