Kuningan, Kontroversinews | Maraknya pemberitaan mengenai keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kuningan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas lembaga legislatif tersebut.
Sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan menjadi pilar penting dalam memastikan bahwa setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Namun, dalam pelaksanaan program MBG, muncul kekhawatiran publik: bagaimana mungkin DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan secara objektif jika anggotanya ikut terlibat sebagai pelaksana program yang diawasi?
Situasi ini jelas masuk dalam kategori konflik kepentingan (conflict of interest). UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menjaga integritas, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika pengawas sekaligus menjadi pelaku, maka fungsi kontrol menjadi tumpul dan kepercayaan publik pun terancam runtuh.
Publik pun mulai bertanya-tanya:
Apakah dapur MBG memang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak dan penanggulangan stunting?
Atau justru telah bergeser menjadi dapur politik dan ekonomi bagi segelintir pihak?
Solusi yang Perlu Dipertimbangkan
Agar wibawa DPRD tetap terjaga dan kepercayaan rakyat tidak luntur, sejumlah langkah solutif berikut perlu segera diterapkan:
-
Kode Etik Khusus DPRD
Memperjelas dan menegaskan larangan bagi anggota dewan untuk terlibat langsung dalam proyek/program eksekutif yang menjadi objek pengawasan mereka. -
Pengawasan Independen
Menggandeng lembaga non-pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk memantau pelaksanaan program MBG secara objektif dan transparan. -
Transparansi Anggaran
Seluruh data terkait distribusi, pelaksana, hingga laporan keuangan program MBG harus dibuka ke publik. Transparansi adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan. -
Sanksi Tegas
Bila terbukti ada anggota DPRD yang merangkap sebagai pelaksana program MBG, maka perlu diberikan sanksi etik maupun hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, DPRD Kuningan dapat kembali menegakkan marwahnya sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar ikut “duduk di dapur” demi kepentingan pribadi. ***