Kuningan, Kontroversinews – Terkait pelaporan penggunaan Dana Desa Padarek tahun 2023–2024, khususnya pada anggaran sampah dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersama Inspektorat telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Pada Senin (25/8/2025), Kepala Desa Padarek, Nana, saat dikonfirmasi terkait adanya TGR, memberikan tanggapan singkat.
“Silakan tanya saja ke Kejaksaan dan Inspektorat. Memang sudah tidak ada masalah karena sudah dibayarkan,” ujarnya.
Kasus ini kemudian mendapat respon dari Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) Jawa Barat. Ketua LPKN, Jhoni Panne, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kuningan, khususnya kepada Kasi Pidsus, Dyofa, yang telah menindaklanjuti laporan terkait Desa Padarek.
“Dengan adanya TGR berarti memang ada anggaran yang terpangkas dalam pekerjaan Dana Desa Padarek. TGR itu harus dibayar. Pertanyaannya, dari mana uang untuk TGR? Pasti akan menggunakan anggaran desa lagi untuk menutupi TGR. Jadi ada anggaran Desa Padarek yang dipergunakan. Oleh sebab itu perlu adanya pantauan, dan ini bisa menjadi bahan referensi bagi Inspektorat Kuningan untuk melakukan audit anggaran Desa Padarek di akhir tahun, karena hampir tidak mungkin TGR dibayar menggunakan uang pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jhoni Panne menambahkan bahwa langkah Kejari Kuningan melalui Kasi Pidsus Dyofa patut diapresiasi dalam penegakan hukum.
“Sekecil apa pun dugaan korupsi ditindaklanjuti, meskipun berakhir dengan TGR. Ini menjadi warning bagi instansi, sekolah, desa, dan stakeholder lain yang dibiayai oleh uang negara di Kabupaten Kuningan. Kejari Kuningan sekarang tidak main-main dalam penegakan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Gas pol Pak Kasi Pidsus. Semoga Kejari Kuningan terus selaras dalam penegakan hukum di Kabupaten Kuningan,” pungkas Jhoni Panne. ***