Pelalawan, Riau (Kontroversinews).- Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, media sosial seolah menjadi alat penghakiman sepihak yang justru mengarah pada pencemaran nama baik. Salah satu korban dari pemberitaan yang dinilai tidak berimbang ini adalah Anita Girsang.
Media online WR diduga telah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi terlebih dahulu, bahkan menampilkan foto pribadi Anita Girsang yang diambil dari akun Facebook miliknya. Pemberitaan tersebut menyebutnya sebagai mafia perambahan hutan—tuduhan yang tidak berdasar dan dianggap sebagai fitnah keji.
Dugaan muncul bahwa pemberitaan ini sengaja dilakukan oleh pihak tertentu yang sakit hati, diduga mantan pekerja Anita berinisial “P”, yang telah diberhentikan setelah puluhan tahun bekerja dengannya. Sejak pemberhentian tersebut, pemberitaan tentang Anita terus berlanjut, bahkan hingga empat kali, yang semuanya dianggap menyudutkan dan mencemarkan nama baik.
“Saya heran, bagaimana mungkin sebuah media bisa memuat berita tanpa pernah mengkonfirmasi saya sebagai narasumber. Ini sangat tidak profesional,” ujar Anita saat diwawancarai wartawan KontroversiNews, perwakilan Riau.
Ia juga menyesalkan pemuatan foto dirinya secara berulang kali tanpa izin.
“Wartawan itu profesi yang mulia. Tapi kok bisa seperti ini? Tidak beretika dan menyerang pribadi saya,” imbuh Anita.
Anita menjelaskan bahwa kebun yang dimilikinya saat ini merupakan warisan dari almarhum suaminya yang meninggal lima tahun lalu, dan bukan berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), seperti yang dituduhkan oleh media WR. Ia pun berencana berkonsultasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum atas pencemaran nama baik ini.
Salah satu ketua ormas pemuda yang sebelumnya pernah menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut juga telah memberikan bantahan karena informasi yang dimuat dianggap tidak sesuai fakta.
“Saya minta penulis berita di WR untuk bertobat dan segera meminta maaf. Jangan menyebar fitnah tanpa data dan konfirmasi. Media seharusnya menyampaikan kebenaran, bukan memutarbalikkan fakta,” tegas Anita.
Wartawan KontroversiNews terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pemberitaan tendensius tersebut. Di tengah era keterbukaan informasi, kebebasan pers tetap harus mengedepankan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita. (D. Haloho/Tim)