BKSDA Maluku Amankan Nuri dan Kakatua tanpa Pemilik di pelabuhan Ambon

- Pewarta

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon (Kontroversinews) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali mengamankan tiga satwa dilindungi yang ditemukan di atas KM Ciremai di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

“Satwa berupa burung-burung tersebut ditemukan dalam dua karton coklat tanpa pemilik yang jelas,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.

Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat petugas Polisi Kehutanan melakukan pemeriksaan rutin di atas KM Ciremai yang baru tiba dari Papua.

Saat pemeriksaan di Dek 6 bagian lambung kiri, tepat di depan kamar nomor 6011, petugas mendengar suara burung dari dalam dua karton. “Setelah memastikan sumber suara, petugas segera mengamankan karton tersebut karena tidak ditemukan pemiliknya di lokasi,” ujarnya.

Petugas kemudian melaporkan temuan ini kepada Komandan Keamanan KM Ciremai serta petugas lainnya, termasuk anggota Marinir yang juga sedang bertugas di kapal.

Karton yang berisi burung dilindungi tersebut kemudian dibawa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Pelni, Kepala Operasional Pelni, Perwira Penghubung Angkatan Laut, anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), serta petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), karton tersebut akhirnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon.

Saat karton dibuka, ditemukan tiga burung dengan rincian, dua burung Nuri Kepala Hitam Papua dalam dan satu burung Kakaktua Tanimbar. “Burung-burung ini dalam kondisi sehat dan sudah dimasukkan ke kandang karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” katanya.

BKSDA Maluku terus mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membawa satwa dilindungi secara ilegal, mengingat perlindungan satwa merupakan bagian dari upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. ***ANT

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung
RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dapat Penghargaan Platinum Dari WSO Angels Award Dalam Penanganan Penyakit Stroke
Gatut Susanta Kembali Berkarya Dan Terbitkan Buku Di Yogyakarta, Kali Ini Bertema Pesona Tombak yang Melegenda

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:16

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi

Berita Terbaru