Beredarnya video Kepala Desa Lebakmuncang Jadi sorotan Publik 

- Pewarta

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredarnya video Kepala Desa Lebakmuncang Jadi sorotan Publik

Kab Bandung ( Kontroversinews )  —Beredarnya video dan foto di sosial media yang mendukung paslon di Kabupaten Bandung terus bermunculan.

Sebelumnya Kepala Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran, kini di ikuti kepala desa Lebak Muncang Kecamatan Ciwidey. Kepala Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey yang juga menjabat Kasi Pembangunan di Kecamatan Ciwidey menjadi sorotan di sosial media.

Tanpa rasa malu dan percaya diri, oknum kades tersebut mengajak untuk mendukung paslon tertentu.

Bawaslu sudah bisa bergerak dan melakukan investigasi apakah ASN tersebut melanggar kode etik atau pelanggaran disiplin.

Perlu diketahui, bagi yang melanggar disiplin ringan terdiri dari Lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukum disiplin Sedang terdiri atas;

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan. Kemudian jenis hukuman disiplin berat terdiri;

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Inilah gambaran terkait larangan dan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN pada momen Pilkada dalam beberapa pengaturan, namun masih ada lagi pengaturan lainnya.

Semoga setiap kita menjadi insan yang menaati peraturan, karena peraturan dibuat untuk kebaikan dan keadilan bagi semua orang.

Terakhir Direktur Jamparing Institut menjelaskan terkait sumber penanganan dugaan pelanggaran atas perbuatan tidak netral oleh ASN bersumber dari Temuan dan Laporan.

Temuan adalah hasil pengawasan langsung dan tidak langsung oleh jajaran pengawasan Pemilu. Kemudian laporan adalah dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat yang memiliki hak pilih, pemantauan dan juga peserta pilkada.

“Saya berharap adanya pengawasan untuk diri sendiri dan dari masyarakat terkait ASN kita agar bersama mewujudkan pilkada adil dan damai,” ungkapnya. ( Red )

Berita Terkait

Nyawa Warga Miskin Ekstrem Wawan Caswan Perlu Diselamatkan Demi Misi Kemanusiaan
Pemkot Cirebon Tuntaskan Pembangunan Jalan, Warga Terbantu Program Sapa Warga
Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis
PKBM Amanah Permas Agung Diduga Manipulasi Data Warga Belajar, Anggaran Rp518 Juta Disorot
AKP Adam Gantikan AKP Fajri Jadi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota
Mahasiswa Universitas Nurtanio Ubah Limbah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan
Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:32

Nyawa Warga Miskin Ekstrem Wawan Caswan Perlu Diselamatkan Demi Misi Kemanusiaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:28

Pemkot Cirebon Tuntaskan Pembangunan Jalan, Warga Terbantu Program Sapa Warga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:58

Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:36

PKBM Amanah Permas Agung Diduga Manipulasi Data Warga Belajar, Anggaran Rp518 Juta Disorot

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:48

Mahasiswa Universitas Nurtanio Ubah Limbah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan

Berita Terbaru