LPKN DPD Jabar akan Laporkan Dugaan Penggunaan Dana BOS SD/SMP Kota Cirebon Ke APH

- Pewarta

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (Kontroversinews).- Masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 merupakan puncak pandemi, hampir dipastikan kegiatan belajar mengajar di dunia pendidikan dilakukan secara daring tidak ada tatap muka.

Namun lain hal dengan dengan pelaporan online Bos SD/SMP tahun 2020-2021, Kota Cirebon ke Kemendikbud.go.id sungguh sangat fantastis.

Dengan meneliti hal  tersebut, Jhony S Pane Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) DPD Jabar melayangkan surat Ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon, pada  29 November 2023 untuk konfirmasi dan klarifikasi, terkait adanya pelaporan online Bos SD/SMP Kota Cirebon Tahun 2021 ke Kemendikbud go.id yang signifikan dan fantastis.

Namun sampai sekarang pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon tidak menanggapi bahkan terkesan mengacuhkan dan menganggap remeh surat dari LPKN DPD Jabar.

Bang Jhony Pane, angkat bicara pedas dirinya selaku lembaga resmi yang berbadan hukum merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang tidak menanggapi surat dari LPKN.

“Hasil data, kajian dan evaluasi kami (LPKN), diduga penggunaan Dana Bos SD/SMP tahun 2020-2021 Kota Cirebon ada penyelewengan, karena dalam pelaporan ada beberapa asnap yang di duga fiktip,” ungkap Ketua LPKN DPD Jabar.

Dia masih menambahkan pada tahun 2020-2021 jelas sistem belajar dan pembelajaran itu mengacu kepada SKB 4 Mentri No 5 Tahun 2021 yakni sistem daring tidak ada tatap muka selama 1 tahun, namun kenapa dalam pelaporan online bosnya SD/SMP sangat signifikan dan fantastis dan tidak masuk akal.

“Kami (LPKN) DPD Jabar akan melaporkan penggunaan Dana Bos SD/SMP Kota Cirebon Tahun 2021 ke Kejati atau Polda Jabar, karena diduga ada penyelewengan anggaran,” tegas Jhony Pane.

Ungkap Jhony Pane, sesuai dengan amanat UU NO 31 tahun 1999 dan telah di ubah dalam UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,serta sebagaimana UU No 20 tahun 2003 tentang pengelolaan Dana Pendidikan itu berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jadi jangan sampai penggunaan Dana Bos itu sebatas tertib administrasi namun berbanding terbalik dengan pelaksanaannya,”jelasnya.

Pungkas Jhony Pane, biarkan nanti pihak Kejati atau Polda Jabar yang menindaklanjuti serta memeriksa laporan DPD LPKN Jabar, terkait dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Bos SD/SMP Tahun 2020-2021 Kota Cirebon. (Red)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru