Pembangunan Shelter Pedagang Kaki Lima Di Sumber Disorot, Aktivis Anti Korupsi : Ada Kejahatan

- Pewarta

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Pembangunan Shelter Pedagang Kaki Lima yang berada di lingkungan Taman Parkir Sumber Kabupaten Cirebon tengah menjadi sorotan, diduga dalam pekerjaan pembangunannya banyak yang tidak sesuai dengan RAB.

Pekerjaan yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 810.992.750 dan rampung sekitar akhir tahun 2022 tersebut kini tengah disorot oleh Cepy, salah satu aktivis antikorupsi yang berada di wilayah sumber.

Cepy mengaku kepada awak media kalau ia memiliki data yang valid dan telah melakukan investigasi mendalam pada saat pembangunan Shelter Pedagang itu berjalan, dalam investigasinya, Cepy mengatakan kalau ia menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB.

“Saya punya data dan sudah investigasi pas pelaksanaan, beberapa pekerjaan saya duga tidak sesuai RAB, seperti spesifikasi yang berbeda antara RAB dengan yang digelar di lapangan” ungkap Cepy (03/04/2023)

Selain itu, Cepy juga mengungkapkan kalau dirinya geram dengan statement dari Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon pada saat dirinya melakukan konfirmasi, kata Cepy, statement Kabid tersebut terkesan menyepelekan temuannya dilapangan dan hanya menindaklanjuti apabila ada hasil audit dari BPK yang mana ketika ada temuan tinggal melakukan pengembalian saja.

“Sudah konfirmasi ke Kabid, dan saya sedikit kesal sama statement Kabid yang terkesan menyepelekan temuan kita, dia bilang nunggu hasil audit BPK aja dan kalau ada temuan tinggal pengembalian, semudah itu dia (Kabid) bilang” ungkapnya.

Diakhir Wawancara, Cepy menambahkan bahwa temuannya tidaklah harus menunggu hasil audit BPK untuk ditindaklanjuti, ia menduga temuannya tersebut adalah hal yang dilakukan secara sengaja dan bentuk tindak kejahatan.

“Saya rasa tidak harus menunggu BPK, kalau tidak sesuai RAB kan otomatis sudah melanggar itu, saya menduga itu hal jahat yang disengaja” tutup Cepy.

(Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL
Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat
BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta
Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu
Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:46

Pemkot Cirebon Ikuti Tahap Verifikasi Nasional Kota Sehat, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:42

Dugaan Manipulasi Zonasi dan Afirmasi, Tiga SMAN Kuningan Disorot FKGOL

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14

Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karna Mandulnya Penegakan Hukum Di Kabupaten Bandung Barat

Minggu, 6 April 2025 - 21:16

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Sabtu, 5 April 2025 - 14:37

Kapolda Jatim Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Sabtu dan Minggu

Berita Terbaru