Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis kepada Briptu Chumaedi Saefudin, Polisi terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah umur digelar pada Kamis, 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sumber, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, S.H M.H selaku Hakim Ketua, Harry Ginanjar, S.H M.H serta Ranum Fatimah Florida, S.H M.H sebagai Hakim Anggota memberikan Vonis kepada Briptu Chumaedi dengan hukuman 1 Tahun 10 Penjara, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 15 Tahun Penjara.

Majelis Hakim menilai vonis tersebut diberikan karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan terkait kekerasan seksual yang dituduhkan kepada terdakwa selama ini, hanya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dibuktikan dan itupun diakui oleh terdakwa, yang mana disuatu waktu terdakwa pernah menjambak dan menampar Korban yang masih dibawah umur tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., kecewa dengan keputusan majelis hakim, ia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan dari Korban, salah satunya adalah Psikolog dsri LPSK yang telah disetujui namun tidak menjadi pertimbangan.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap, kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan dari korban, seperti saksi dari LPSK yang telah disetujui”, kata Hetta (09/03/2023)

Hetta berharap Jaksa selanjutnya dapat mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan keadilan untuk korban.

“Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk Korban” ungkapnya.

Sementara itu, informasi yang didapat oleh team Kontroversinews, banyak pihak-pihak seperti Lembaga, Ormas, LSM dan unsur masyarakat yang bereaksi dan mengkritisi putusan Majelis Hakim tersebut, beberapa pihak menilai keputusan tersebut tidak adil untuk korban dan beberapa pihak akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung korban. (ARSY AL BANZARY)

Berita Terkait

Wali Kota : Jabatan Publik Harus Terbuka, Bukan Bersembunyi di Balik Dinding Birokrasi
Proyek Saluran DPUTR Kabupaten Cirebon di Mundu Diduga Dikorupsi
Peringati Satu Dekade, Wali Kota Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Jadi Agen Peradaban
Serahkan SK Pensiun dan Penghargaan, Wali Kota Sebut Pengabdian ASN Jadi Pilar Kemajuan Birokrasi
Pemkot Dukung Perlindungan Merek dan UMKM Warga Binaan Rutan Kelas 1 Cirebon
Pj Sekda Dilantik, Wali Kota Tekankan Fokus Akselerasi Pembangunan dan Harmonisasi Pemerintahan
Warga Padamenak Siap Demo ke Pemda: “Ontrog Bupati, Rekom Pemberhentian Kades Mandek”
Pemkot Cirebon Raih Peningkatan Signifikan dalam Evaluasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33

Wali Kota : Jabatan Publik Harus Terbuka, Bukan Bersembunyi di Balik Dinding Birokrasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:38

Proyek Saluran DPUTR Kabupaten Cirebon di Mundu Diduga Dikorupsi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:29

Peringati Satu Dekade, Wali Kota Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Jadi Agen Peradaban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:29

Serahkan SK Pensiun dan Penghargaan, Wali Kota Sebut Pengabdian ASN Jadi Pilar Kemajuan Birokrasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:16

Pemkot Dukung Perlindungan Merek dan UMKM Warga Binaan Rutan Kelas 1 Cirebon

Berita Terbaru