Dirut PT. Bima Sakti Antares Grup Digruduk Warga Konsumen PPC2

- Pewarta

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – KONTROVERSINEWS.COM – Sejumlah konsumen Puri Pandawa Ciwastra Tahap 2 (PPC2) gruduk Dirut PT. Bima Sakti Antares Grup yang bernama Putu Prema Gandhi Wirawan, di kawasan Apartement M. Square Cibaduyut Kota Bandung, pada Senin 29 Juli 2022 sore.

 

PPC2 merupakan Cluster Kavling yang dibangun PT. Bima Sakti Antares Grup berlokasi dikawasan Jalan Baturaden IX, RT 007 RW 007, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

 

Penggerudukan itu dilakukan akibat ketidakjelasan lokasi Kantor PT. Bima Sakti Antares Grup dan alamat kediaman Dirut Putu Prema Gandhi Wirawan, terlebih orang berkepentingan dalam perusahaan tersebut sulit untuk ditemui.

 

“Warga mendadak seperti ini susah nemuin Gandhi, kalau ga ditembak (ciduk) langsung kesini susah kan. Kami gak tahu alamat Prema Gandhi dimana kan? tapi dengan kecanggihan teckhnologi apapun bisa kami cari,” tutur Sugih salah satu konsumen dalam pertemuan tersebut. (29/7/22).

 

Sejumlah konsumen meminta pertanggungjawaban PT. Bima Sakti Antares Grup lantaran masih ada proses pembangunan rumah yang belum maksimal, padahal pembelian rumah senilai ratusan juta itu, sudah dibayar secara lunas sejak sekitar satu tahun kebelakang.

 

“Itukan rumah saya bocor terus dapurnya, Bocor kiri kanan WC udah enggak berbentuk,” Ungkap Konsumen Yeni, (kesal).

 

Selain itu, mereka menuntut proses Sertipikat rumah untuk segera dialihkan hak miliknya kepada masing-masing konsumen. Hal itu terjadi akibat hilangnya rasa kepercayaan konsumen terhadap Developer PT. Bima Sakti Antares Grup. Hingga akhirnya, konsumen menuntut pertanggungjawaban biaya untuk pengurusan Sertipikat secara mandiri.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Developer Prema Gandhi yang juga didampingi Pengacaranya Yoshua, menyatakan kesanggupan dengan tempo paling cepat selama dua hari hingga paling lambat selama satu minggu kedepan terhitung sejak pertemuan tersebut, “Paling cepat lusa hari rabu, paling lambatnya selasa minggu depan (6/9/22),”Ucap Dirut Prema Gandhi kepada sejumlah konsumen.

 

Prema Gandhi menyampaikan kesanggupannya setelah pengacaranya meminta dirinya untuk memberi kepastian terhadap konsumen, “Untuk saat ini kita minta waktu nih, yang jelas saya juga ingin ada kepastian untuk bapak ibu disini, seperti apa kejelasannya Gandhi kapan deadlinenya,” Kata Yoshua dalam bincang pertemuan itu.

 

Saat dikonfirmasi, Yosuha selaku Kuasa Hukum Prema Gandhi menyampaikan, banyak permasalahan hukum kliennya yang tidak diketahui pihaknya, untuk itu dirinya mempersilahkan konsumen untuk mengambil jalur hukum jika ada ketidak puasan.

 

“Untuk permasalahan klien saya, kita tunggu aja hasil musyawarah kemaren, jika memang para warga/konsumen tidak puas silahkan saja lapor kepada pihak yg berwajib, karna untuk permasalahan kemaren banyak yang diluar kuasa permasalahan hukum yang saya terima,” ungkap Yoshua kepada media melalu pesan WhatsApp. Selasa, 30 Juli 2022. ***

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru