Pemkab Bandung Percepat Pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

- Pewarta

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat Penandatangana MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Rumah Dinas , Soreang, Kamis (30/6/2022).

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat Penandatangana MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Rumah Dinas , Soreang, Kamis (30/6/2022).

SOREANG Kontroversinews.com

– Sebagai bentuk keseriuasan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus genjot pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyampaikan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap7 narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.

“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,” ujar Bupati di sela Penandatangana MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (30/6/2022).

Dadang menjelaskan, nantinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada masyarakat mantan pecandu narkoba.

“Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata,” terang bupati Dadang Supriatna

Adapun sasaran program rehabilitasi sosial rawat inap Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan begitu, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” pungkas bupati

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru