3 Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik

- Pewarta

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ETLE

ilustrasi ETLE

Kontroversinews.com Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diperluas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja meluncurkan ETLE Nasional Tahap 2 yang terpasang di 14 wilayah hukum Polda.

Pelanggar lalu lintas sekarang semakin sulit untuk mengemudi sembrono. Karena ruang pemantauan yang saat ini didistribusikan di 248 unit di seluruh Indonesia akan secara otomatis dicairkan.

Nah untuk pelanggar lalu lintas, akan ada tiket yang diperoleh. Jadi, bagaimana Anda membayar jangkauan? Berikut ini adalah penjelasan yang dilaporkan oleh halaman AUTO2000.

Mberikut cara membayar denda Tilang ETLE :

1. Membayar langsung ke teller bank yang ditunjuk

– Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

– Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

– Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk.

– Validasi transaksi akan dilakukan.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Membayar Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

– Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

– Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.

– Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

– Klik tombol “Bayar”.

– Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

3. Membayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan

– Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

– Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

– Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

– Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

– Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

– Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara untuk membayarkan tilang elektronik. Agar tidak kena tilang, mulailah untuk tertib dalam berkendara.

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru