Sebanyak 3 Perusahaan di Purwakarta Langgar PPKM Darurat, Denda Rp20 juta

- Pewarta

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA (Kontroversinews.com) – Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Purwakarta terus di tindak lanjuti. Setidaknya ada Tiga perusahaan yang telah dikenakan denda. Setiap Perusahaan dikenakan denda sebesar Rp20 juta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan ketiga perusahaan yakni PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory, dan PT Pearl Metro Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut dikenakan pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Sanksi itu sesuai dengan hasil putusan sidang.

Perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp20 juta.

Ia menyampaikan selama PPKM Darurat Pengelola kafe, warnet dan pelaku industri juga dikenakan sanksi serupa karena melanggar PPKM darurat sejak 3 Juli lalu di seluruh Jawa dan Bali.

Kini Pemkab Purwakarta belum memastikan perpanjangan PPKM darurat, meskipun sudah terdengar adanya wacana perpanjangan dari pemerintah pusat.

Bupati mengaku saat ini masih fokus menyelesaikan sisa waktu di penerapan PPKM darurat ini.

Mengutip dari Antara, Ia menegaskan hingga kini masalah mobilitas warga yang masih tinggi di masa PPKM tarurat terjadi di zona industri.***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru