Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Denda 12 Pedagang di Majalengka

- Pewarta

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Covid-19 Polres Majalengka lakukan denda pada  salah satu pedagang.

Satgas Covid-19 Polres Majalengka lakukan denda pada salah satu pedagang.

MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Sebanyak 12 pedagang di Kabupaten Majalengka dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021).

“12 pedagang terdiri dari 7 warung makan, 1 lokasi toko mas, 1 lokasi pemancingan, 1 Lokasi Warnet, 1 Lokasi Pungky Vapor dan 1 lokasi Reza Celuler, terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan kerumunan. Boleh jualan asal pembeli dibungkus,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Kasat Reskrim mengatakan, 12 pedagang warung makan, jamu, Pecel Lele, Nasgor hingga tempat pemancingan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Mereka terbukti Pelanggaran berupa beroperasi diatas pkl 20.00 wib, melayani makan di tempat dan kerumunan.

“Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus,” terang Kasat Rrskrim.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru