Anggota DPD RI Minta Perkara Pinangki Disudahi

- Pewarta

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha. Dok.pribadi

Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha. Dok.pribadi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha berharap polemik tentang putusan banding perkara Pinangki sirna Malasari tidak berlarut-larut yang akhirnya membuat kegaduhan dalam penegakan hukum.

“Saya menganggap bahwasannya silakan saja berpendapat dan itu sah-sah saja, tapi jangan justru menimbulkan multitafsir dan berujung membuat kegaduhan dalam penegakan hukum,” Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, putusan banding merupakan kewenangan hakim pengadilan tinggi. Secara teknis, apa yang telah diputus hakim Pengadilan Tinggi sudah sama dengan tuntutan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan.

“Dalam hal ini, apa yang yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan telah diambilalih sepenuhnya oleh hakim tingkat Banding. Artinya, hakim Tingkat Banding sependapat dengan argumentasi Penuntut Umum sehingga putusan judex factie (putusan pengadilan tingkat pertama dan banding) ialah sudah tepat,” kata doktor di bidang hukum ini.

Abdul Rachman Thaha menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bagi Penuntut Umum
mengajukan kasasi terkait straftmacht (penjatuhan hukum). Pada prinsipnya pengajuan Kasasi dimaksudkan untuk mengoreksi putusan judex factie apabila ada kekeliruan dalam penerapan hukum guna menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

“Dalam pengajuan kasasi tidak boleh keluar dari koridor Pasal 244 KUHAP yang berbunyi ‘Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas,” paparnya.

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru