Pemkab Bogor Tutup Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari

- Pewarta

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade Yasin.

Bupati Bogor Ade Yasin.

CIBINONG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menutup layanan vaksinasi COVID-19 secara massal di Stadion Pakansari karena khawatir malah menjadi klaster penularan.

“Sepekan ke depan sesuai instruksi Ibu Bupati Bogor, vaksinasi massal di Stadion Pakansari itu tidak ada lagi, karena dikhawatirkan mengundang kerumunan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, dr Dedi Syarif di Cibinong, Bogor, Selasa (29/6).

Ia menjelaskan kini vaksinasi tetap dilakukan, tapi secara menyebar di seluruh puskesmas se-Kabupaten Bogor, dengan ketersediaan vaksin 15.700 vial.

Vaksinasi massal di Stadion Pakansari sendiri mulai digelar pada Kamis (17/6) 2021, yang sempat ditinjau langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada Kamis tersebut, sedikitnya 5.000 orang menerima vaksin COVID-19 yang beberapa hari sebelumnya telah terlebih dahulu mendaftar secara daring.

Namun, kata Dedi Syarif dilansir dari Antara, program yang baru berjalan sekitar satu pekan itu terpaksa dihentikan menyusul tingginya angka kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor, sehingga kembali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro secara ketat.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat dengan mengubah Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai PPKM Berskala Mikro.

“Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 14 tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang jumlah kasus per harinya sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak.

Perbedaan paling mendasar pada perubahan Kepbup tersebut yaitu aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, demikian Ade Yasin.***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31