Terbukti Hasut Demo Tolak Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ketua KAMI Medan divonis 1 tahun penjara.

ilustrasi ketua KAMI Medan divonis 1 tahun penjara.

MEDAN (Kontroversinews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada demo anarkistis menolak UU Omnibus Law pada Oktober 2020.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (19/5/2021) sore. Persidangan terpaksa digelar secara virtual karena masih di masa pandemi Covid-19.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Budi Prayetno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Khairi Amri yakni tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan karena mengikuti persidangan dengan baik.

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru