Polisi Menetapkan Pemilik Kapal sebagai Tersangka Terkait Kecelakaan Air Perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Boyolali saat menunjukkan sejumlah barang bukti terkit peristiwa perahu terbalik di wisata WKO

Mapolres Boyolali saat menunjukkan sejumlah barang bukti terkit peristiwa perahu terbalik di wisata WKO

BOYOLALI (kontroversinews.com) – Polisi menetapkan pemilik kapal dan nakhoda sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka GTS (13) yang merupakan nakhoda dan Kardiyono (52) sebagai pemilik kapal. Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali. Penetapan ini dilakukan polisi setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.selasa(18/05/2021).

“Menetapkan dua tersangka, GTS selaku juru mudi perahu dan Kardiyo pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond.

Polisi sebelumnya telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi ini berasal dari kedua tersangka, pengurus karang taruna dan sejumlah perangkat desa, dan korban selamat. Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Kapolres Boyolali mengungkapkan bahwa perahu tersebut yang ditumpangi over load over kapasitas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, keterangan dari korban penumpang yang selamat, tidak ada yang melakukan selfi/swafoto, penumpang di bagian depan berdiri karena panik air mulai masuk ke dalam perahu”, katanya

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan agar kedua tersangka mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021),” imbuh Kapolres.

Dikatakannya, dalam perkara ini GTS masih berstatus anak di bawah umur. Untuk penanganan perkaranya harus didampingi penasehat hukum dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.( Samira/Saibumi ).

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru