Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Untuk Guru Honorer, Cek Info di Sini

- Pewarta

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru honorer. (ist)

ilustrasi guru honorer. (ist)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Login Login info.gtk.kemdikbud.go.id bisa membantu para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud. Besaran subsidi upah ini ialah Rp 1,8 juta.

Info tersebut di dapatkan dalam laman Instagram milik Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI dalam akun Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI @ditjen.gtk.kemdikbud.

Adapun syarat untuk mendapatkan subsidi ini adalah warga negara Indonesia yang berstatus non PNS, tidak menerima subsidi upah atau gaji dari Kemenaker hingga 1 Oktober 2021 nanti. Serta tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020 dan menerima penghasilan kurang dari 5 juta per bulannya.

Cara cek info GTK Kemendikbu

1. Buka laman info GTK Kemendikbud resmi di alamat: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Pilih ‘Login Langsung ke GTK’
3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
4. Kemudian setelah berhasil, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU

Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

Adapun mekanisme pencairan BSU dari Kemendikbud ini, PTK non-PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening baru yang dibuat oleh Kemendikbud dan menerima BSU.

Pastikan PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemendikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.

Mengutip dari Detikcom, BSU sebesar Rp 1,8 juta dari Kemendikbud ini tidak diterima utuh oleh PTK non PNS yang jumlah sasarannya mencapai dua juta orang. Nantinya BSU akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.***AS

Berita Terkait

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Berita Terbaru