Dana BOS SD Naik Rp 60 ribu/Siswa, Disdik Kabupaten Bandung Gencar Sosialisasikan Juknisnya

- Pewarta

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dana BOS

Ilustrasi dana BOS

KAB.BANDUNG (Kontroversinews.com) – Dinas Pendidikan Kab. Bandung gencar mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler  SD tahun 2021.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kab. Bandung , Drs. H Adang Syafa’at M.MPd., mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata keloka cara penyaluran dana BOS dengan metode mengacu petunjuk dan teknis (juknis) terbaru 2021. Ini dilakukan karena mekanisme penyaluran mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Peraturan sebelumnya, Dana BOS  dikelola oleh bidang Prodi di Data Informasi ( DAI) Disdik Kab. Bandung,  sedangkan peraturan  sekarang  dana BOS  Reguler dikelola oleh masing-masing Bidang.  Misal untuk dana BOS SD, dikelola Bidang SD dan untuk dana BOS SMP di kelola oleh Bidang SMP.

Masih kata H.  Adang, di tengah pandemi covid 19, tahun 2021 ini Dana BOS untuk tingkat SD ada kenaikan sebesar Rp 60.000.- persiswa per tahun.
” Alhamdulillah ada kenaikan dana BOS untuk tingkat  SD sebesar Rp 60 ribu per siswa per tahun,  jadi total besaran dana BOS menjadi Rp 960 ribu, per siswa per tahun.” Ujar  H. Adang  saat ditemui disela sela Sosialisasi Juknis BOS Reguler, di SDN Papakmanggu, Desa Cibodas , Kecamatan Pasirjambu, Jumat (26/3).

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini memberi pemahaman kepada para kepsek sebagai kuasa pengguna anggaran. Mengingat dana BOS dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah, jadi otomatis kepala sekolah itu sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kata H. Adang, untuk sosialisasi ke pengguna anggaran dengan adanya sosialisasi BOS  reguler ini suksesnya penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya atau membelanjakan uang BOS  itu sesuai dengan peruntukannya diawali dengan adanya pogram sosialisasi.

Sekdis mengimbau para kepala sekolah agar dalam penggunaan Dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, dalam juknis terbaru ini benar-benar selektif dan harus taat aturan.( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Wali Kota Sebut DWP Pilar Utama Ketahanan Keluarga di Era Digital
Sejak Berdiri, Yayasan Pendidikan AMS Dinilai Kurang Mendapat Perhatian Dinas Pendidikan
Wakil Wali Kota : Guru Harus Terus Belajar, Mengajar dengan Hati, dan Berani Berinovasi
Pembangunan Ruang Kelas Rampung, PKBM ATTA AWUN Apresiasi Program Revitalisasi Pemerintah
Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas
Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak
Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30

Wali Kota Sebut DWP Pilar Utama Ketahanan Keluarga di Era Digital

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:50

Sejak Berdiri, Yayasan Pendidikan AMS Dinilai Kurang Mendapat Perhatian Dinas Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:37

Wakil Wali Kota : Guru Harus Terus Belajar, Mengajar dengan Hati, dan Berani Berinovasi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:03

Pembangunan Ruang Kelas Rampung, PKBM ATTA AWUN Apresiasi Program Revitalisasi Pemerintah

Kamis, 13 November 2025 - 19:37

Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru