Dugaan Korupsi RTH Pekanbaru Segera Disidang

- Pewarta

Senin, 23 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.-Pengadilan Negeri (PN)Pekanbaru menerima pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pdana korupsi(Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau(RTH) Tunjuk Ajar,tersangka Mantan Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Riau Dwi Agus Sumarso dan dua tersangka lainnya,Yuliana Baskoro selaku rekanan Proyek Dan Rinaldi Mugniselaku konsultan Pengawas.

Ketiga tersangka akan menjalani Proses sidang perdana dalam waktu dekat ini.Hari senin (16/4/1018)dilimpahkanya berkas oleh Jaksa Penuntut umum(JPU)Fuji Dwi Jona ke pengadilan Negeri.ketiga tersangka di jerat pasal 2 ayat (1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP.penyerahan berkas perkara ke pengadilan di konfirmasi kepada Panitera Muda (panmudi) Tipikor PN Pekanbaru Denni sembiring membenarkanya. Dan selanjutnya Ketua PN akan menunjuk Majelis Hakim dan menetapka jadwal Persidanganya.

Total tersangka dalam perkara Korupsi RTH ini berjumlah 18 orang, 3 orang tersangka sudah lebih dulu di tahan beberapa bulan lalu, menyusul Penyidik dari kejati Riau menahan 3 orang lainya dari kontraktor dan konsultan proyek pada senin (5/3/2018), tersisa 12 tersangka lain dari Aparatur Sipil Negara9ASN) yang belum di lakukan penahanan.

Selain tersangka yang sudah di tahan ada tersangka lain yaitu ketua pokja ULP Propinsi Riau Ikwan Sunardi,sekretaris Pokja Haryanto dan anggota pokja Desi Iswandi,Rica Martiwi,Hoprizal.selain itu pejabat penerima hasil pekaerjaan(PPHP)Adriansyah dan Akrima,ST juga pejabat pembuat Komitmen(PPK) Yusrizal dan ASN Silvia,tersangka dari Konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT.Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.

Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)Repoblk Indonesia(RI)perwakilan Riau di temukan kerugian Negara sebesar Rp.1,1 milliar dari pembangunan proyek pisik yang di resmian oleh ketua Komisi Pembrantsan korupsi (KPK) Agus Raharjo pada Desember 2016 lalu. (D.Silalahi)

 

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru