Penerapan UU ITE Dalam Dunia Maya Harus Mengedepankan Etika

- Pewarta

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews.com) – Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut penerapan kebebasan pribadi dalam dunia maya perlu mengedepankan etika. Kebebasan berpendapat di dunia maya diharapkan tidak melanggar kebebasan orang lain sehingga tidak perlu ada fenomena saling lapor menggunakana UU ITE.

“Perlu etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain,” ujar Wawan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara daring, Rabu (10/3).

Dalam kesempatan tersebut Wawan juga memaparkan fakta bahwa warga Indonesia merupakan pengguna yang paling tidak sopan dalam menggunakan media sosial jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.

Sementara, berdasarkan surevi digital 2020 yang dilakukan oleh Microsoft Indonesia menempai urutan ke 29 dari 32 negara yang tidak sopan bermedia sosial. “Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya,” lanjutnya.

Menurut Wawan, kebebasan yang berlebihan di sosial media kerap berujung pada kasus pencemaran nama baik. Meskipun awalnya kebebasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik yang sebetulnya juga mendapatkan perlindungan dari UU jika digunakan dengan bijak.

“Kebebasan ini seringkali tanpa disadari menjadi ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik,” ungkapnya yang dilansir dari Media Indonesia.

Ujaran kebencian tersebut dikatakan oleh Wawan dapat berpotensi memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.

Meski demikian Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi. “Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya,” ungkapnya.***AS

Berita Terkait

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan
SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online
Pelaksanaan O2SN Kabupaten Bandung, Soreang Unggul Sementara Jenjang SD, dan Subrayon 1 Baleendah Jenjang SMP
Disdik Gelar O2SN SD/SMP Tingkat Kabupaten Bandung, Atlet Terbaik Bersiap Menuju Provinsi
Ikuti O2SN Tingkat Kabupaten Bandung, Kontingen Kecamatan Pasirjambu Targetkan 2 Medali Emas

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:02

Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:11

Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:27

Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:29

SPMB 2025: Disdik Jabar Pastikan Kesiapan Tes Terstandar Berbasis Online

Berita Terbaru