Nurhadi Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- Pewarta

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Foto/Antara)

mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Foto/Antara)

Jakarta (Kontroversinews.com) – Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri beralasan memvonis rendah mantan Sekretaris Mahkama Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky  karena dinilai berjasa kepada MA.

Kata Saifudin, sebab pada saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.

“Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA,” kata Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Saifudin berkata bahwa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya.

Sebab ia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA. “Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya,” kata Saifudin dilansir dari Tribunnews.

Menyikapi hal ini, JPU Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkannya.

Karena itu merupakan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41