Proses Penyidikan Bansos Tidak Bisa Dihalang-halangi

- Pewarta

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya (Kontroversinews.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif, menegaskan, jika ada pihak manapun yang untuk mencoba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan sosial ke lembaga pendidikan dan keagamaan, maka harus siap berhadap dengan jeruji besi alias penjara.

Hal ini sesuai Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi ada sanksinya.

“Jadi yang menghalangi dalam perkara korupsi, akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 150 juta, hingga Rp 600 juta, belum pasal lainnya,” tegas M. Syarif seperti dikutip kabarpriangan.

Ketegasan ini berdasarkan adanya upaya yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus dugaan pemotongan hibah Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Upaya ini muncul dari sekelompok orang yang melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41