PENGUSAHA TANAH KAPLING YAYASAN AS-SAODAH GUNAKAN TENAGA KERJA LOKAL,DALAM PROSES PEMBEBASAN LAHAN DAN PEMASARANNYA.

- Pewarta

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Cirebon|kontroversinews,Pengusaha tanah kapling dari yayasan as-saodah yang bernama Zaenal Arifin alias Gus dewan dalam kegiatan bisnis tanah kaplingnya,selalu menggunakan tenaga kerja lokal dalam proses pembebasan lahan dan pemasarannya.pengusaha asal Jawa tengah ini,dalam membuka lahan usahanya dibidang perkaplingan selalu merekrut tenaga kerja lokal.untuk membuka lahan dengan pemilik tanah awal yang dibelinya yang selanjutnya dipasarkan (dijual kembali) dalam bentuk dikapling-kaplingkan,salahsatunya,dalam proses pemasaran kapling syariah 2 yang berada diblok karangmulya kelurahan pasalakan kecamatan sumber kabupaten Cirebon propinsi Jawa barat.dalam spanduk pemasaran,dicantumkan 3 nomer orang yang didaulat menangani proses jual belinya.bahkan saat penandatanganan surat perjanjian pengikatan jual beli pun ditandatangani oleh orang lokal yang bernama Hendrik,dan bukan oleh pemilik yayasan as-saodah yang membawahi perusahaan perseroan terbatas (PT) Az-Zahra cakrawala nusantara bernama Zaenal Arifin alias Gus dewan tadi.posisi Hendrik di PT Az-zahra ini sebagai direktur pemasaran,dan nomer telpon serta namanya ada dalam kegiatan perkaplingan itu.tapi menurut pemerhati pertanahan,Aris mulanto dari LSM KOMPI-C.mendengar hal itu,dirinya mempunyai inisiatif untuk melakukan investigasi lebih dalam.karena dikhawatirkannya,penggunaan tenaga lokal tersebut hanya untuk topeng (pelindung) agar saat terjadi masalah.pengusaha atau owner yang aslinya bisa berkelit,dan melindungi dirinya sendiri.”saya sih menduga,setelah membaca berita dari media anda dan menyimpulkannya.dugaan saya,tidak menutup kemungkinan.saat pembeli tanah kapling menuntut sesuatu yang menjadi haknya,seperti surat kepemilikan tanah dan sebagainya.tapi karena terbentur aturan,bukti kepemilikan untuk pembeli apalagi pembeli yang sudah melunasi uang pembeliannya.bisa saja diduga akan terjadi sebuah kerugian,padahal uang yang masuk dari pembeli yang diterima Hendrik atau lainnya itu belum tentu dipegang hendrik.bisa saja saya duga lagi nih ya,uang tersebut sudah masuk ke owner selaku pemilik bendera yayasan maupun PT.jadi kalau ada permasalahan antara pembeli dan penjual,owner sebenarnya bisa mengelak.tapi itu pun perlu kajian lebih lanjut,agar semuanya menemui titik terang.saya akan turunkan Tim untuk melakukan investigasi lebih dalam,agar tidak terjadi fitnah.” Ujar Aris mengakhiri pendapatnya. (KUSYADI)

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27