Delapan Warga Soreang , Tolak Ganti Rugi Lahan untuk Kampus II Poltekesos

- Pewarta

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG || KONTROVRSINEWS –  Sebanyak 93 warga Desa Soreang Kecamatan Soreang Kab. Bandung menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk Pembangunan Kampus II Poltekesos Bandung. Namun ada 8 warga lainya  tetap menolak gantirugi. Alasannya, besaran harganya tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

“Kegiatan ini pembayaran ganti kerugian untuk kepentingan umum, yaitu untuk pembangunan Kampus II Poltekesos,” kata Kepala ATR BPN Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, SH., MH, usai acara pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum dan uang pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembanguanan Kampus II Poltekesos Bandung, di Hotel Sahid Sunshine , Soreang, Selasa (10/11/2020)

Menurut Hadiat, sebetulnya pembebasan tanah itu dimulai sejak  tahun 2019. Namun sempat tertunda karena masalah keuangan negara dan kembali dilakukan pembayaran pada tahap dua yang seluruhnya tinggal 14 bidang.

Pembebasan tanah untuk Kampus Politeksos di Desa Soreang ini, tutur Hadiat, seluruhnya ada 12,3 hektar lebih atau sebanyak 101 bidang.

“Alhamdulillah sebagaian besar atau sebanyak 93 warga menerima dan ada Delapan orang yang tidak menerima, karena besarnnya tidak sesuai yang mereka minta. Tapi itu ada mekanismenya kita konsinyasi. Sedangkan yang menerima sepakat pembayarannya dalam bentuk tunai,” papar Hadiat.


Sementara salah seorang warga penerima ganti rugi, Lilis penduduk Kampung Banawa Soreang mengaku, tanah miliknya yang merbebaskan mencapai 1.577 meter persegi dengan nilai gantinrugi Rpn1,1 miliyar lebih. Lilis juga mengaku tidak ada paksaan dari pihak terkait atas pembebasan lahannya.

“Ya karena untuk kepentingan umum saya rela untik melepas lahan saya. Masalah harga ya cukup wajar lah,” kata Lilis yang mengaku uang ganti ruginya akan digunakan untuk memebeli lahan pengganti.

Sedangkan warga lainnya, Wiwi, Guru SD Panyirapan, mengaku, dengan ganti rugi sebesar Rp1,1 milyar untuk tanah seluas 1.538 meter itu cenderung sangat murah sekali. Karena harga sebesar itu untuk daerah pinggiran desa. Namun karena untuk kepentingan umum merelakannya dan menyetujui harga yang sudah ditentukan.

“Tadinya saya berharap penetapan harga bisa disesuaikan dengan harga  pasaran, tapi karena ada faktor lain, saya hanya bisa menerima keputusan tersebut,” kata Lilis.
( Lily Setiadarma )

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru