Terkait untuk Penolakan Pendampingan Hukum, Ini Penjelasan Kejari Samosir.

- Pewarta

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews. Atas pengajuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada proses pengadaan bahan pangan (sembako) bansos yang dananya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan untuk diklarifikasi atas beberapa hal Jum’at,3/7/20 yaitu :
Bahwa dasar hukum untuk pendampingan hukum terhadap pengadaan sembako dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19 adalah inpres Nomor  4 Tahun 2020, Surat Edaran JAM Datun Nomor  02 Tahun 2020, Surat Edaran Jaksa Agung nomor  7 Tahun 2020 yang pada pokoknya adalah memerintahkan kepada kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap kementrian lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 ;
Bahwa mencermati dasar hukum diatas, maka tidak mungkin kejaksaan negeri samosir akan menolak permintaan pemkab samosir untuk melakukan pendampingan ;
Bahwa adapun surat kami tentang penolakan pendampingan hukum sesungguhnya karena kami tidak dapat mengidentifikasi secara spesifik pendampingan hukum yang dimohonkan Pemkab Samosir karena dalam surat tersebut Pemkab Samosir mengajukan permohonan secara simultan tanpa menyebutkan jenis dan tahap pendampingan.
Oleh karena itu kami akan berkoordinasi pada kesempatan pertama dengan Pemkab Samosir untuk membahas tahap dan jenis pendampingan hukum secara lebih detail dan konprehensif.
“Adapun klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman yang justru menghambat percepatan penanggulangan pandemic Covid-19,” ujar Kajari Samosir melalui Kasi Datun, RIS PH Sigiro, SH.(PS)

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 11 November 2025 - 18:52

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.

Selasa, 11 November 2025 - 18:51

Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .

Jumat, 7 November 2025 - 20:45

Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:43

ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Berita Terbaru