KEPALA DESA PANUNGGUL DIDUGA TABRAK PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2018

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Cirebon | Kontroversinews- Permasalahan Simenda (hubungan kerabat atau darah) jarang dikupas oleh media,entah karena mungkin tidak ada sangsi maupun karena adanya faktor lain.namun pemerintah pusat sudah warning kesemua pemerintah daerah,khusus pemerintah daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati.perintah pusat mewanti-wanti,agar permasalahan simenda kepala desa dan aparat/perangkat desa dipayungi hukum dengan peraturan bupati.dan warning/wanti-wanti pemerintah pusat ini sudah ditaati oleh para bupati,tanpa kecuali bupati kabupaten cirebon yang sudah mengeluarkan peraturan bupati nomor 22 tahun 2018 tentang tidak diperbolehkannya seseorang yang punya hubungan darah atau kerabat dengan kepala desa menjadi perangkat desa.

Hal simenda (hubungan darah/kerabat,red) ini diduga terjadi dipemerintahan desa panunggul kecamatan gegesik kabupaten cirebon propinsi jawa barat,seorang sekretaris desa (sekdes) bernama aman fathurahman ditenggarai sebagai keponakan (anak dari kakak) kepala desa/kuwu rosadi.terkait benar atau tidaknya simenda tersebut,wartawan media ini mencoba meminta klarifikasi kepada sang kades rosadi via sambungan selullar.

Kades rosadi menjawab “mangga mawon” (silahkan saja),namun saat wartawan media ini meminta ijin untuk melanjutkan klarifikasi dengan hanya via telpon sambil mengajukan dua pertanyaan.kades/kuwu rosadi menimpali,”punten pak saya lg ada kep.keluarga masa kita lewat hp saja kalao klarifikasi mending ketemu langsung.terima kasih”.

Dan ketika wartawan media ini mencoba untuk tetap melakukan klarifikasinya via telpon,karena jarak yang terlalu jauh dan mengingat unsur keselamatan diri karena baru mendengar kabar tentang adanya penyerangan serta pengrusakan mobil wartawan patrolicyber yang dilakukan oleh masyarakat pendukung kades desa cipanas kecamatan dukuhpuntang kabupaten cirebon.kepala desa (kuwu) panunggul rosadi enggan untuk berkomentar,sampai berita ini diturunkan. (KUSYADI)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru