SOREANG | Kontroversinews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, mencatat 1.938 buruh di rumahkan dan sebanyak 1.142 Orang terkena PHK. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, mengingat pandemi Virus Corona masih ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Bandung, Drs. H. Rukmana M.Si., mengatakan bahwa menurut laporan yang masuk ke Disnaker Kabupaten Bandung, terdapat 25 perusahaan yang terkena dampak Covid 19, tetapi masih ada sebagian perusahaan yang berjalan normal.

“Itu masih data sementara, karena pengumpulan data masih berjalan,” kata Drs. H. Rukmana M.Si., yang didampingi Kasi Syarat Kerja, Nani Sumarni, SH.,MM., saat menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak Covid-19, di Soreang, Kamis (9/4).
Rukmana menuturkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 membuat perusahaan mengalami berbagai masalah. Misalnya seperti penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan hingga pembatalan pesanan.
“Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, dan penurunan omzet. Dan kita juga sedang mendata para pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan untuk diikutsertakan dalam program Kartu Prakerja,” jelas Rukmana.
Salah satu antisipasi awal dalam menyikapi dampak dari ada Virus Corona, Disnaker Kabupaten Bandung, melakukan berbagai upaya. Pertama, melakukan rapat dengan para Ketua SP/SB se Kabupaten Bandung untuk menyikapi Adanya SE Kemenaker tentang Perlindungan Buruh. Kedua, membuat Surat Edaran berupa himbauan Bupati Bandung. Ketiga, melakukan rapat dengan LKS Tripartit Kabupaten Bandung.
“Untuk menindaklanjuti terkait Himbauan Bapak Bupati untuk membuat tim monitoring, kita membuat surat tindaklanjut dari himbauan Bapak Bupati dan melaksanakan monitoring untuk mendata perusahaan. Jadi, selain melakukan pendataan dan pengawasan, kami juga memberikan layanan pengaduan bisa menghubungi melalui Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Bandung, yaitu Kepala Bidang Ibu Lia Juliawati, SH, Fungsional Mediator HI Pa H. Endang Suryaman, Drs. MM, Kepala Seksi PPHI / Mediator, Drs. Kodar Rusman Jamil dan Kasi Syarat Kerja / Mediator, Nani Sumarni, SH. MM,” tandas Rukmana. (Lily Setiadarma)








