Satres Narkoba Polresta Bandung Bekuk 24 Orang Pengedar Narkoba

- Pewarta

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG  | Kontroversinews – Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil membekuk 24 orang pengedar narkoba. Ke 24 orang pengedar tersebut dibekuk dalam rentang waktu kurang dari tiga minggu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Jaya Sofian menuturkan, ke 24 orang pengedar tersebut kerap mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Bandung. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

“Kami berhasil tangkap mereka dari 18 laporan kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka berperan sebagai pengedar semua,” kata Kusmawan, Kamis 13 Februari 2020 di Mapolresta Bandung.

Menurut dia, polisi berhasil menyita 37,9 gram narkoba jenis sabu dan 50 gram ganja kering dari tangan para tersangka. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah timbangan kecil yang biasa digunakan oleh para tersangka mengemas narkoba dalam paket-paket kecil siap edar. “Kami juga sita sejumlah alat untuk mengonsumsi narkoba seperti alat hisap seperti bong,” kata dia.

Dikatakan dia, dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kasus yang paling menonjol adalah penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung baru-baru ini dan penyelundupan sabu di Lapas Jelokong.

“Penyelundupan dilakukan oleh pelaku perempuan. Dia nekat menyelundupkan saat suaminya akan menjalani sidan putusan kasus pencurian. Katanya mau diedarkan di penjara,” kata dia.
Menurut dia, penyelundupan sabu di PN Kabupaten Bandung tersebut polisi mengamankan 7,5 gram sabu. Sedangkan di Lapas Jelekong, polisi berhasil menyita 20 gram sabu dari tersangka.

Menurutnya, gagalnya aksi penyelundupan tersebut dikarenakan kerjasama dan koordinasi Polresta Bandung sudah terjalin dengan baik dengan kedua lembaga tersebut.
“Ke 24 orang pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” katanya. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru