Jambi | Kontroversinews.- Tarmizi (51), Kades Aburan Batangtebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi dibekuk Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo.
Tarmizi ditahan karena melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 160,7 juta yang bersumber dari APBD Tebo tahun 2015 dari total anggaran Rp 601 juta.
Dari tangan Tarmizi, polisi menyita satu bundel dokumen asli proposal ADD, satu bundel SPJ asli pencairan ADD tahap pertama senilai Rp 240,6 juta, satu bundel SPJ asli pencarian tahap II senilai Rp 240,6 juta, satu bundel SPJ asli pencairan tahap III senilai Rp 120,3 juta dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tebo pada Rabu (10/10) sore, Kasat Reskrim, AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, bahwa pihaknya menahan Tarmizi atas temuan BPKP Tebo.
“Berdasarkan laporan inspektorat Tebo dan Temuan BPKP, tersangka Tarmizi diduga menyalahgunakan dana ADD tahun 2015,” kata Hendra kepada sejumlah wartawan.
Menurut Hendra, Tarmizi menyelewengkan dana ADD sebanyak 9 item pekerjaan. “Tidak satupun yang terlaksana alias fiktif,” ujar Hendra.
Tarmizi mengaku dana ADD itu dikorupsi untuk keperluan hidup sehari-hari dan selebihnya difoya-foyakan.
“Saya gunakan untuk keperluan makan sehari-hari dan selebihnya buat berfoya-foya,” kata Tarmizi saat ditanya wartawan.
Akibat perbuatannya, Tarmizi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun serta didenda Rp 1 miliar.
(Artikel ini pernah tayang di Gatra.com )








