“Rata-rara bertambah Rp1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya. Selanjutnya kami juga ingin sampaikan kepada masyarakat, LKHPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup,” jelasnya.
“Karena kenaikan itu terjadi umumnya, karena apresiasi nilai aset. Misalnya saya punya tanah NJOP-nya naik, maka di LKHPN saya laporkan naik, maka tiba-tiba LKHPN tahun depan naik jumlahnya,” tambahnya.
Meski harta kekayaan naik hal wajar, Pahala mengatakan KPK akan terus menyasar LHKPN penyelenggara negara yang mendapat dana hibah tak wajar.
“Karena kalau hibah secara rutin dia dapat sebagai dalam posisi sebagai penjabat kita patut pertanyakan. Penjualan aset pun bisa menyebabkan kenaikan harta. Karena saya punya tanah harganya 10, dibayar 30 karena gusuran jalan tol. Maka tiba-tiba baik LKHPN saya sebesar 20,” jelasnya.***AS
Sumber: Merdeka.com