Bikin Gentar Koruptor, Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

oleh
oleh
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

JAKARTA Kontroversinews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diupayakan sejak 1998 di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antarkedua negara. Kedua negara nantinya sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” kata Yasonna.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR. Indonesia dan Singapura sebelumnya telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *