Dua Pelaku Begal di Indramayu Ditangkap Polres Majalengka

oleh
oleh
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, Rabu (4/8/2021).

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, menurut dia, Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menciduk seorang pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu.

“Tersangka yang kita amankan berinisial HR (24) sedangkan pelaku yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya (MrX). Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

AKP Siswo mengaku, saat ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka. Diantaranya, dua unit sepeda motor, surat surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berhasil diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Siswo DC Tarigan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka. ( Rico )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *