Nyanyikan Lagu ‘Aku Papua’ di Pembukaan PON Papua, Edo Kondologit Dilaporkan

oleh
oleh
Edo Kondologit. Foto: Instagram

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan, terdapat dua hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi.Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta kekayaan intelektual dan tidak dapat dihapus atau dihilangkan. Hak ini memberikan yang bersangkutan untuk mencantumkan nama maupun mengubah hasil karyanya.

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Setiap orang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Untuk menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *