JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah meyalurkan bantuan kuota data internet secara bertahap kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Nadiem menyebut bantuan kouta tersebut berlaku selama 30 hari sejak kuota disalurkan kepada penerima, Sabtu (11/9/2021).
Bantuan kuota data internet dari Kemendikbud Ristek akan disalurkan setiap tanggal 11-15 di bulan September sampai November 2021. Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet di bulan ini pada disalurkan kepada 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi, serta 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Lebih lanjut Nadiem berharap kuota data internet ini diperlukan dapat meringankan beban tenaga pendidik dan orangtua selama pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Mengutip dari Kompas.com, para pimpinan instansi pendidikan diminta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. Pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Nadiem bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 8 Agustus 2021.
Rinciannya, bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan.
Selanjutnya, bantuan kuota untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Adapun untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota 12 GB/bulan.
Sementara itu, mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. ***AS