MEDAN (Kontroversinews.com) – Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menetapkan seorang dokter berinisial FN sebagai tersangka. FN menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan surat kendaraan dan penggunaan mobil tanpa surat-surat yang sah (bodong). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya mengungkap kasus penggunaan pelat Corps Consulat (CC) dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu.
Mobil bodong milik FN tersebut menggunakan pelat nomor Konsulat Rusia. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari empat unit mobil yang menggunakan pelat palsu Konsulat Rusia tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah. “Kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rafles seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka FN yang diduga sedang berada di Jakarta. “Kita mendapatkan kabar kalau FN sedang di Jakarta. Sekarang kita melakukan pengejaran terhadap FN,” ujar dia. Sementara itu, menurut Rafles, FN juga dilaporkan atas dugaan kepemilikan mobil bodong di Polda Metro Jaya. “Laporannya juga ada di Polda Metro Jaya,” kata Rafles.
Mengenai pelat nomor kendaraan palsu Konsulat Rusia, Rafles mengatakan bahwa hal itu masih diselidiki oleh penyidik. “Kalau terkait pelat Rusia masih penyelidikan. Namun terkait mobil dugaan bodong, kasusnya sudah sidik,” kata dia. Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus penggunaan pelat mobil palsu dengan identitas Konsulat Rusia milik FN. Polisi menyita empat unit mobil. Polisi sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap dokter FN, karena dinilai kooperatif dan telah menjalani pemeriksaan.***AS