Usulan Penyelenggaran Pilkades di Kab. Bandung Ditolak

- Pewarta

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung, HM.Dadang Supriatna memberikan keterangan pers terkait program Pilkades di Kabupaten Bandung yang sudah 4 kali mengalami penundaan akibat terganjal oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Photo || Lee

Bupati Bandung, HM.Dadang Supriatna memberikan keterangan pers terkait program Pilkades di Kabupaten Bandung yang sudah 4 kali mengalami penundaan akibat terganjal oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Photo || Lee

 

SOREANG (Kontroversinews.com) — Bupati Bandung, HM.Dadang Supriatna mengatakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pihaknya langsung membuat surat yang ditujukan kepada Kemendagri agar Pilkades Kabupaten Bandung bisa berjalan.

Sebagaimana diketahui, Pilkades yang akan diikuti oleh 49 desa itu awalnya akan dilaksanakan pada 14 Juli 2021, namun diundur menjadi 28 Juli 2021, kemudian dijadwalkan ulang menjadi tanggal 4 Agustus 2021 dan kini kembali diundur hingga tanggal 11 Agustus 2021.

“Pilkades dan PAW itu ditunda. Yang seharusnya tanggal 11 Agustus 2021, diundur sampai dengan waktu yang belum bisa saya putuskan,” ujar bupati di Soreang, Kamis (5/8).

Dadang mengungkapkan, seharusnya Kabupaten Bandung berada di level 2. Namun karena ada aturan aglomerasi Bandung Raya, membuat Kabupaten Bandung menjadi level 4. Pria yang akrab disapa Kang DS itu mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

“Belum bisa saya putuskan hari apa dan tanggal berapa (jadwal Pilkades yang baru). Karena kalau kita jadwal, bagaimana kalau tanggal 9 Agustus diperpanjang lagi. Sampai PPKM ini dicabut baru kita bisa melaksanakan,” tutur Kang DS.

Kang DS mengungkapkan tahapan Pilkades yang belum dilaksanakan yaitu kampanye selama tiga hari dan masa tenang selama tiga hari. Kata Kang DS, jadi tinggal tambah hari.

“Jadi kalau putusan dicabut, maka dalam waktu enam hari kedepan langsung dilaksanakan,” ungkapnya.

“Kesiapan panitia sudah matang mengenai tanggal pelaksanaan dan sebagainya. Karena ini kebijakan pusat, ya tidak bisa menolak. Sebab pusat juga punya keinginan yang memang saya rasakan langsung, bahwa setelah ini ada peningkatan di kesembuhan dan penurunan keterisian tempat tidur,” pungkas Kang DS.
Lily Setiadarma

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru