3 Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik

oleh
oleh
ilustrasi ETLE

Kontroversinews.com Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus diperluas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja meluncurkan ETLE Nasional Tahap 2 yang terpasang di 14 wilayah hukum Polda.

Pelanggar lalu lintas sekarang semakin sulit untuk mengemudi sembrono. Karena ruang pemantauan yang saat ini didistribusikan di 248 unit di seluruh Indonesia akan secara otomatis dicairkan.

Nah untuk pelanggar lalu lintas, akan ada tiket yang diperoleh. Jadi, bagaimana Anda membayar jangkauan? Berikut ini adalah penjelasan yang dilaporkan oleh halaman AUTO2000.

Mberikut cara membayar denda Tilang ETLE :

1. Membayar langsung ke teller bank yang ditunjuk

– Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

– Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

– Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk.

– Validasi transaksi akan dilakukan.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Membayar Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

– Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

– Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.

– Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

– Klik tombol “Bayar”.

– Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

3. Membayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan

– Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

– Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

– Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

– Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

– Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

– Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara untuk membayarkan tilang elektronik. Agar tidak kena tilang, mulailah untuk tertib dalam berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *