2 Terduga Penghasut Perusakan Masjid Ahmadiyah Diperiksa

- Pewarta

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadaan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, setelah dirusak oleh sekelompok massa, Jumat (3/9). (Foto: dok. istimewa) 

Keadaan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, setelah dirusak oleh sekelompok massa, Jumat (3/9). (Foto: dok. istimewa) 

SINTANG  (Kontroversinews.com) – Polisi periksa dua orang diduga sebagai penghasut intelektual dalam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Aktor intelektual akan dipersangkakan pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Dua orang saksi yang diamankan sebagai terduga aktor intelektual itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go. Hingga saat ini, ia masih dalam pemeriksaan.

Pasal 160 KUHP sendiri terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun.

Kapolda menjelaskan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Setelah itu, para saksi itu akan dilakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan.

Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai identitas dua terduga otak perusakan masjid tersebut. Remigius mengatakan polisi telah melakukan antisipasi dengan menjaga rumah warga Ahmadiyah supaya tidak diserang warga yang mengamuk.

“Oleh karena itu, anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” jelasnya.

Mengutip dari Cnn Indonesia, dalam perkara ini, setidaknya sudah ada 16 warga Sintang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka diduga berperan sebagai pelaku perusakan di lapangan. ***As

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27