2 Terduga Penghasut Perusakan Masjid Ahmadiyah Diperiksa

- Pewarta

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadaan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, setelah dirusak oleh sekelompok massa, Jumat (3/9). (Foto: dok. istimewa) 

Keadaan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, setelah dirusak oleh sekelompok massa, Jumat (3/9). (Foto: dok. istimewa) 

SINTANG  (Kontroversinews.com) – Polisi periksa dua orang diduga sebagai penghasut intelektual dalam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Aktor intelektual akan dipersangkakan pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Dua orang saksi yang diamankan sebagai terduga aktor intelektual itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go. Hingga saat ini, ia masih dalam pemeriksaan.

Pasal 160 KUHP sendiri terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun.

Kapolda menjelaskan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Setelah itu, para saksi itu akan dilakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan.

Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai identitas dua terduga otak perusakan masjid tersebut. Remigius mengatakan polisi telah melakukan antisipasi dengan menjaga rumah warga Ahmadiyah supaya tidak diserang warga yang mengamuk.

“Oleh karena itu, anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” jelasnya.

Mengutip dari Cnn Indonesia, dalam perkara ini, setidaknya sudah ada 16 warga Sintang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka diduga berperan sebagai pelaku perusakan di lapangan. ***As

 

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru